Desa Semagung
Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo
Musrenbangdes Penyusunan Pembahasan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2019-2027
Semagung, 15 Mei 2025 – Pemerintah Desa Semagung mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun, membahas perubahan, dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019-2027. Acara penting ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, termasuk Camat Bagelen (atau yang mewakili), Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa dan perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, perwakilan LPMD, PKK, lembaga desa lainnya, Ketua RT dan RW se-Desa Semagung, serta tokoh masyarakat.
Musrenbangdes yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Semagung ini bertujuan untuk merumuskan arah pembangunan desa selama dua tahun ke depan. Kepala Desa Semagung dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.
Camat Bagelen (atau yang mewakili) Bapak Mudjiono Plt.Kasi Pembangunan Kecamatan Bagelen menyampaikan arahan terkait pentingnya RPJMDes sebagai pedoman pembangunan desa yang harus selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Beliau juga menekankan perlunya memperhatikan potensi dan kebutuhan riil masyarakat desa dalam penyusunan RPJMDes.
Proses penyusunan RPJMDes diawali dengan pemaparan draft awal oleh Ketua Tim RPJMDes Desa Semagung. Draft tersebut memuat visi dan misi desa, arah kebijakan pembangunan, serta program dan kegiatan prioritas di berbagai bidang, seperti infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya.
Sesi diskusi dan pembahasan berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta rapat. Ketua BPD memberikan catatan terkait sinkronisasi program dengan aspirasi masyarakat. Perwakilan LPMD menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam setiap program pembangunan. Ketua PKK mengusulkan program yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan peran perempuan. Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat menyampaikan masukan terkait kebutuhan infrastruktur di wilayah masing-masing serta potensi pengembangan ekonomi lokal. Babinsa menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, seluruh peserta rapat menyepakati dan menetapkan RPJMDes Tahun 2019-2027. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta rapat.
Mengakhiri acara, Kepala Desa Semagung menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dan kontribusi yang berharga dalam penyusunan RPJMDes ini. Beliau berharap RPJMDes yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan yang kuat dalam mewujudkan Desa Semagung yang lebih maju dan sejahtera.



Mas Mahmud
02 Juli 2025 16:28:55
Wah... Sangat bermanfaat sekali, terimakasih pak informasinya ...