SEMAGUNG – Pemerintah Desa Semagung mengikuti kegiatan sosialisasi melalui Zoom Meeting pada Senin, 9 Maret 2026 yang diselenggarakan oleh DP3APMD Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini membahas Surat Edaran Bupati Purworejo mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai aturan terbaru dalam pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaannya lebih transparan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah desa mendapatkan penjelasan mengenai beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Perubahan Struktur Dana Desa Tahun 2026
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa pada tahun 2026, Dana Desa memiliki dua kategori utama, yaitu:
-
Dana Desa Reguler
-
Dana Desa Non-Reguler, yang salah satunya digunakan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
Meskipun terdapat penyesuaian dalam struktur anggaran, tujuan utama Dana Desa tetap difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Delapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dalam pemaparan materi oleh Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Purworejo, yaitu Hakim, dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 memiliki delapan prioritas utama, yaitu:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Melalui program BLT Desa dengan nilai maksimal Rp300.000 per bulan bagi warga yang memenuhi kriteria. -
Ketahanan Pangan Desa
Penguatan program pangan desa seperti pengembangan lumbung pangan dan kegiatan pendukung lainnya. -
Bidang Kesehatan Desa
Fokus pada pencegahan stunting, peningkatan layanan kesehatan dasar, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. -
Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Kegiatan pembangunan desa diharapkan melibatkan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja agar dapat meningkatkan pendapatan warga. -
Penanggulangan Bencana dan Lingkungan
Desa didorong untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan. -
Digitalisasi Desa
Meliputi pengembangan jaringan internet desa serta peningkatan sistem pendataan masyarakat yang lebih akurat. -
Dukungan Program Koperasi Desa Merah Putih
-
Program Prioritas Lainnya
Kegiatan lain yang disepakati melalui musyawarah desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Perlindungan BPJS bagi Pekerja Program Desa
Salah satu hal baru yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga yang bekerja dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dengan adanya perlindungan ini, warga yang terlibat dalam kegiatan pembangunan desa seperti pembangunan jalan atau saluran air akan mendapatkan perlindungan berupa:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
Program ini diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembangunan desa.
Renovasi Balai Desa Diperbolehkan
Dalam aturan terbaru juga dijelaskan bahwa desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi ringan kantor desa atau balai desa dengan batas maksimal Rp25.000.000.
Ketentuan ini berlaku tanpa harus menunggu status desa menjadi Desa Mandiri, sehingga desa dapat melakukan perbaikan fasilitas pelayanan masyarakat yang memang diperlukan.
Larangan Penggunaan Dana Desa
Selain menjelaskan prioritas penggunaan anggaran, dalam sosialisasi juga ditegaskan beberapa larangan penggunaan Dana Desa, di antaranya:
-
Tidak boleh digunakan untuk membayar honor Kepala Desa, Perangkat Desa, atau BPD.
-
Tidak diperbolehkan untuk perjalanan dinas ke luar kabupaten.
-
Tidak dapat digunakan untuk bantuan hukum pribadi.
-
Tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di luar daerah.
Hal ini bertujuan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah mengikuti sosialisasi ini, Pemerintah Desa Semagung berkomitmen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan serta memastikan bahwa penggunaan Dana Desa dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Pemerintah desa juga akan segera menindaklanjuti arahan dari DP3APMD Kabupaten Purworejo, termasuk dalam proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap pertama yang ditargetkan paling lambat 15 Juni 2026.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Semagung dapat lebih memahami arah pembangunan desa serta bersama-sama mengawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga.
Mari bersama membangun Desa Semagung yang transparan, maju, dan sejahtera.




Mas Mahmud
02 Juli 2025 16:28:55
Wah... Sangat bermanfaat sekali, terimakasih pak informasinya ...