Desa Semagung
Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo
Desa Semagung Melaksanakan Musyawarah Desa Perubahan RKPDes & Konsultasi Publik Tahun 2025

Semagung, 16/6/2025 – Pemerintah Desa Semagung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 sekaligus Konsultasi Publik Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Acara yang berlangsung di balai desa pada Senin, 16 Juni 2025 ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati penyesuaian program kerja dan anggaran desa untuk tahun berjalan.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari Kecamatan Bagelen, Bpk. Nanang Kasworo, yang hadir mewakili Camat Bagelen, didampingi oleh Staf Kecamatan, Mas Arif Suranto. Turut hadir pula Pendamping Desa (PD), Bpk. Agus Rifki, dan Pendamping Lokal Desa (PLD), Bpk. Novi Zulkarnain, yang secara aktif memberikan arahan teknis selama jalannya acara. Kehadiran Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bpk. Budiyono, juga memastikan suasana musyawarah berjalan dengan aman dan tertib.
Dalam sambutannya, Bpk. Nanang Kasworo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan seluruh masyarakat yang telah proaktif dalam menyelenggarakan musyawarah ini. "Perubahan RKPDes dan APBDes adalah sebuah keniscayaan seiring dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat maupun daerah. Musyawarah ini adalah forum tertinggi di desa untuk memastikan setiap perubahan direncanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujarnya.

Gambar 1.jpg: Bpk. Nanang Kasworo (tengah, memegang mikrofon) dari Kecamatan Bagelen saat memberikan sambutan dan arahan dalam Musyawarah Desa Perubahan RKPDes Tahun 2025 di Balai Desa Semagung.
Beliau menekankan pentingnya setiap usulan dan keputusan didasarkan pada skala prioritas yang paling mendesak dan bermanfaat bagi kesejahteraan mayoritas warga desa.
Sementara itu, Pendamping Desa, Bpk. Agus Rifki, menjelaskan bahwa proses perubahan ini harus selaras dengan regulasi yang berlaku agar dapat dipertanggungjawaban dengan baik. "Kami selaku pendamping bertugas memastikan alur dan mekanisme musyawarah hingga penetapan berjalan sesuai aturan. Tujuannya adalah agar APBDes Perubahan nantinya benar-benar menjadi instrumen yang efektif untuk pembangunan desa," kata Bpk. Agus.
Jalannya musyawarah berlangsung dinamis, di mana pemerintah desa memaparkan draf perubahan yang diusulkan. Para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, ketua RT/RW, dan warga lainnya aktif memberikan masukan, tanggapan, dan usulan. Diskusi difokuskan pada penyesuaian alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan yang dianggap prioritas serta optimalisasi program yang sudah berjalan.
Gambar 2.jpg: Musyawarah Desa (Musdes) perubahan RKPDesa Tahun 2025 dilihat dari arah belakang ruangan, menunjukkan partisipasi warga dalam proses perencanaan desa.
Setelah melalui proses diskusi dan dialog yang konstruktif, seluruh peserta musyawarah akhirnya mencapai mufakat dan menyetujui Rancangan Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun 2025. Hasil kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat sebagai landasan hukum bagi pemerintah desa untuk melaksanakan program pembangunan di sisa tahun anggaran.



Mas Mahmud
02 Juli 2025 16:28:55
Wah... Sangat bermanfaat sekali, terimakasih pak informasinya ...