Desa Semagung
Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo
Semagung Mantap Bentuk Koperasi Merah Putih
Rapat yang dipimpin oleh Tuan Suroso dan Nyonya Wiwik Sunarni ini diikuti oleh 42 orang pendiri koperasi. Agenda rapat mencakup pembahasan mendalam mengenai nama, kedudukan, bentuk, wilayah keanggotaan, jangka waktu berdiri, jenis, usaha, permodalan, hingga susunan pengurus dan pengawas koperasi.
Pendamping Desa, Bapak Dwi Mego Suwondo, S.E., dalam sambutannya memberikan semangat dan arahan penting. Beliau menegaskan bahwa uang simpanan wajib dan simpanan pokok anggota tidak akan dijadikan modal usaha koperasi. "Uang simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil jika keluar jadi anggota, uang tersebut tidak kurang sepeser pun, umpama baru jadi anggota satu bulan terus beliau keluar jadi anggota maka uang akan dikembalikan utuh, tetapi hak-hak SHU dan sebagainya tidak dapat," jelas Bapak Dwi Mego Suwondo. Beliau menambahkan bahwa modal koperasi akan berasal dari pemerintah, dan kegiatan usaha koperasi baru akan berjalan apabila modal dari pemerintah telah diberikan. "Dari dana desa akan ada modal entah berapa persen, jika dana desa sudah masuk rekening maka jalankanlah gerai koperasi di antara 7 gerai tersebut, pilihlah yang kira-kira bisa dijalankan," imbuhnya.
Bapak Dwi Mego Suwondo juga menekankan bahwa gerai simpan pinjam sebaiknya menjadi pilihan terakhir jika tidak ada usaha lain yang bisa dikerjakan. "Yang penting hari ini terlaksana pembentukan pengurus koperasi dan memperoleh badan hukum karena batas waktu pendirian koperasi tanggal 30 Mei, jika tidak memperoleh badan hukum maka dana desa tahap 2 tidak bisa dicairkan dan dana desa tahun 2026 dipotong senilai dana desa yang tidak dicairkan," pungkasnya, memberikan dorongan urgensi bagi pembentukan koperasi ini.
Berdasarkan musyawarah mufakat, rapat anggota secara bulat memutuskan beberapa poin penting:
- Nama koperasi disetujui sebagai Koperasi Desa Merah Putih Semagung.
- Kedudukan/alamat koperasi berada di Dusun Krajan RT.001 RW.001 Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.
- Bentuk koperasi adalah Koperasi Primer.
- Wilayah keanggotaan mencakup seluruh Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.
- Jangka waktu berdiri koperasi disepakati tidak terbatas.
- Jenis koperasi adalah Koperasi Desa Merah Putih.
Usaha koperasi yang disetujui sangat beragam, mencakup perdagangan eceran makanan, minuman, tembakau, serta berbagai barang di toko tradisional. Koperasi juga akan bergerak di sektor perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia, perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia (baik di apotek maupun bukan), perdagangan eceran obat tradisional dan kosmetik untuk manusia, serta alat laboratorium, farmasi, dan kesehatan. Selain itu, usaha koperasi meliputi perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk hewan, perdagangan eceran mesin kantor, aktivitas penyewaan mesin kantor, unit simpan pinjam koperasi primer, serta aktivitas puskesmas, rumah sakit swasta, klinik swasta, dan rumah sakit lainnya. Jasa pengurusan transportasi, ekspedisi muatan kereta api dan angkutan darat, serta aktivitas cold storage juga menjadi bagian dari lingkup usaha Koperasi Merah Putih Desa Semagung.
Terkait permodalan, simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp50.000,- per orang dan simpanan wajib Rp10.000,- per bulan per orang. Total modal pendirian koperasi mencapai Rp2.520.000,-.
Berikut adalah susunan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Semagung yang disepakati untuk periode lima tahun:
Susunan Pengurus
- Ketua: Slamet, S.Pd. (Alamat: Dusun Semagung Wetan RT.002 RW.004 Kec. Bagelen Kab. Purworejo)
- Sekretaris: Wiwik Sunarni (Alamat: Dusun Krajan RT.002 RW.001 Desa Semagung, Kec. Bagelen Kab. Purworejo)
- Bendahara: Setyaningsih (Alamat: Dusun Ngaglik RT.001 RW.002 Desa Semagung, Kec. Bagelen Kab. Purworejo)
Susunan Pengawas
- Ketua: Sunarno (Alamat: Dusun Karang Tengah RT.003 RW.003 Desa Semagung, Kec. Bagelen Kab. Purworejo)
- Anggota:
- Koesno (Alamat: Dusun Semagung Wetan RT.002 RW.004 Desa Semagung, Kec. Bagelen Kab. Purworejo)
- Binarsih (Alamat: Dusun Krajan RT.003 RW.001 Desa Semagung, Kec. Bagelen Kab. Purworejo)
- Koesno (Alamat: Dusun Semagung Wetan RT.002 RW.004 Desa Semagung, Kec. Bagelen Kab. Purworejo)
Keputusan rapat ini berlaku efektif sejak hari ini, dan pengurus koperasi diberikan kuasa penuh untuk menghadap dan menandatangani minuta akta pendirian koperasi di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Dengan selesainya rapat pada pukul 12.15 WIB, Koperasi Desa Merah Putih Semagung diharapkan dapat segera beroperasi dan menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Desa Semagung.



Mas Mahmud
02 Juli 2025 16:28:55
Wah... Sangat bermanfaat sekali, terimakasih pak informasinya ...